
Terduga Pemalsu Surat Vaksin Penumpang Kapal Diamankan di Sultra
Pemalsu Surat Vaksin Seorang pria berinisial RS (34) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam pemalsuan surat vaksin Covid-19 bagi penumpang kapal di Pelabuhan Nusantara, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025, setelah aparat mendapatkan laporan adanya praktik ilegal yang dilakukan untuk meloloskan calon penumpang tanpa vaksinasi resmi.
Modus Operandi Pemalsu Surat Vaksin
Menurut keterangan Kapolres Kendari, AKBP Syarif Hidayat, RS diduga telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan dengan menawarkan jasa pembuatan surat vaksin palsu kepada calon penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi. Dengan membayar antara Rp50.000 hingga Rp150.000, pelanggan bisa mendapatkan surat vaksin palsu tanpa harus mengikuti prosedur vaksinasi yang sah.
“Pelaku memalsukan surat vaksin dengan menggunakan tanda tangan dokter dan cap rumah sakit yang diduga dipalsukan. Surat tersebut kemudian digunakan oleh calon penumpang kapal yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi resmi,” ujar AKBP Syarif Hidayat.
Penangkapan Pelaku Pemalsu Surat Vaksin
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas di Pelabuhan Nusantara, yang menemukan kejanggalan dalam dokumen yang dibawa beberapa penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi RS sebagai dalang di balik pemalsuan dokumen tersebut.
Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- Puluhan lembar surat vaksin palsu
- Laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen
- Stempel palsu rumah sakit dan instansi kesehatan
Ancaman Hukuman
RS kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemalsuan dokumen yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan tidak ada oknum lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kesehatan ini,” tambah Kapolres.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan kesehatan. Selain berisiko hukum, penggunaan dokumen palsu juga dapat membahayakan keselamatan orang lain, terutama dalam konteks pandemi.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam mendapatkan sertifikat vaksinasi. Pemalsuan dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan publik,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.