11 WNA India Ilegal di Baubau, Korban Penipuan Agen dari Indonesia

11 WNA India Ilegal Negara Asing  asal India yang ditemukan di Baubau, Sulawesi Tenggara, ternyata merupakan korban penipuan agen tenaga kerja ilegal. Mereka tiba dengan harapan bekerja secara legal, namun justru dipaksa bekerja tanpa dokumen resmi dan berada dalam kondisi ilegal.

Penemuan Korban Penipuan 11 WNA India

Kepala Imigrasi Baubau, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap WNA India yang ditemukan di sebuah persembunyian di Baubau. Mereka dilaporkan oleh masyarakat setempat yang curiga dengan keberadaan sekelompok orang asing.

“Setelah diperiksa, mereka mengaku dijanjikan pekerjaan oleh agen yang mengaku memiliki koneksi dengan perusahaan di Indonesia. Namun, saat tiba, mereka dipaksa tinggal di tempat yang tidak layak tanpa izin resmi,” ujar Fauzi.

Modus Operandi Penipuan 11 WNA India

Para korban mengungkapkan bahwa agen tenaga kerja ilegal menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Indonesia. Namun, setibanya di Baubau, mereka tidak mendapatkan pekerjaan dan terjebak dalam kondisi buruk tanpa izin kerja yang sah. Mereka diberangkatkan menggunakan visa turis, yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

Tindakan Pihak Berwenang

Imigrasi Baubau bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas penipuan ini. Beberapa agen tenaga kerja ilegal yang diduga terlibat kini dalam pengejaran pihak berwajib.

“Kami sedang memeriksa agen-agen yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan kedutaan besar India untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan dipulangkan ke India,” jelas Fauzi.

Setelah proses hukum selesai, para WNA India akan dipulangkan ke negara asal mereka dan diberi perlindungan untuk mencegah mereka terjebak lagi dalam penipuan serupa.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Kasus ini menjadi peringatan untuk masyarakat mengenai bahaya agen tenaga kerja ilegal. Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam perekrutan tenaga kerja ilegal dan selalu memeriksa legalitas agen yang menawarkan pekerjaan.

Pihak berwenang juga mengingatkan warga negara asing yang berencana bekerja di Indonesia untuk memastikan agen yang digunakan memiliki izin resmi.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Penipuan semacam ini merugikan korban dan juga merusak citra Indonesia sebagai negara dengan sistem ketenagakerjaan yang aman. Praktik ilegal ini dapat meningkatkan jumlah pekerja ilegal dan potensi eksploitasi pekerja asing.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengawasan agen perekrutan tenaga kerja dapat meningkat. Ke depannya, pihak berwenang berkomitmen memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap perekrutan ilegal di Indonesia.