Polres Buton Tetapkan Tersangka Penikaman Anggota Polisi

Polres Buton resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus penikaman terhadap seorang anggota polisi yang terjadi pada akhir pekan lalu. Pelaku yang diketahui berinisial AR (27), warga Kecamatan Pasarwajo, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung. Tim Reserse Kriminal Polres Buton bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediaman orang tuanya, tanpa adanya perlawanan berarti.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah warung kopi yang cukup ramai di kawasan Pasarwajo. Menurut keterangan beberapa saksi mata, korban—yang diketahui sebagai anggota aktif di Polsek Pasarwajo—sedang bersantai bersama dua rekannya saat pelaku tiba-tiba datang menghampiri. Setelah sempat terlibat cekcok mulut, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut. Warga yang panik segera membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Polres Buton Motif Diduga Dipicu Perselisihan Pribadi

Kapolres Buton AKBP Bambang Sutrisno mengungkapkan bahwa dugaan awal menunjukkan motif pelaku adalah dendam pribadi. “Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya masalah lama antara pelaku dan korban. Kami sedang menggali lebih jauh apakah ini terkait dengan persoalan pekerjaan, hutang, atau hal lainnya,” jelas Kapolres dalam jumpa pers, Senin (21/4).

Kondisi Korban Mulai Membaik

Korban yang sempat mengalami luka cukup parah kini mulai menunjukkan perkembangan positif. Dokter RSUD Buton menyebutkan bahwa korban sudah sadar dan mampu berkomunikasi, meski masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Keluarga korban meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses pemulihan berjalan lancar.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Pelaku AR saat ini ditahan di Mapolres Buton dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penambahan pasal jika ditemukan unsur perencanaan dalam aksi penikaman ini.