
Lucky Hakim Liburan ke LN Tanpa Kantongi Izin Menteri
Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin Menteri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkap alasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bepergian ke luar negeri tanpa izin. Lucky pergi ke Jepang untuk liburan tanpa mengantongi surat izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Bima, Lucky kemungkinan belum memahami prosedur izin yang wajib ditempuh kepala daerah. Oleh karena itu, ia tidak mengajukan permohonan izin meskipun perjalanannya bersifat pribadi.
Melanggar UU Pemerintahan Daerah
Tindakan Lucky Hakim tersebut dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.
Selain itu, Pasal 77 ayat (2) dari undang-undang yang sama mengatur bahwa kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Dengan kata lain, pelanggaran ini memiliki konsekuensi serius.
Kemendagri Panggil Lucky untuk Klarifikasi
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri telah memanggil Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan bagi kepala daerah.
Lebih lanjut, Wamendagri menegaskan bahwa izin perjalanan harus tetap diajukan, bahkan jika perjalanan itu bersifat pribadi. Hal ini penting karena jabatan kepala daerah melekat pada tanggung jawab publik, termasuk saat berada di luar negeri.
Permintaan Maaf Lucky Hakim
Menanggapi persoalan ini, Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kemendagri. Ia mengakui kesalahan dan menyatakan siap memberikan penjelasan secara langsung.
Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus kewajibannya untuk mengikuti proses klarifikasi. Kemendagri masih akan menilai apakah pelanggaran ini murni karena ketidaktahuan atau ada unsur kelalaian lainnya.
Peringatan bagi Kepala Daerah Lain
Akhirnya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyayangkan tindakan Lucky yang dianggap tidak memberi contoh yang baik.
Secara keseluruhan, aturan izin perjalanan bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak kepala daerah. Sebaliknya, aturan ini dibuat demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kelangsungan pelayanan publik.