Buruh Curhat Sering Ada PHK Jelang Ramadan dan Lebaran untuk Hindari Bayar THR

Buruh Curhat Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, para buruh kembali mengeluhkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). Fenomena ini bukan kali pertama terjadi dan terus menjadi polemik yang merugikan para pekerja.

PHK Massal Menjelang Hari Raya

Banyak buruh mengaku resah karena setiap tahun ada gelombang PHK yang terjadi sebelum Lebaran. Salah satu pekerja pabrik di kawasan industri Bekasi, Rudi (bukan nama sebenarnya), mengatakan bahwa beberapa rekannya tiba-tiba dipecat tanpa alasan yang jelas.

“Setiap tahun ada saja karyawan yang diberhentikan mendekati Ramadan. Tahun ini, saya sendiri tidak kena, tapi banyak teman saya yang diputus kontrak mendadak. Alasannya macam-macam, tapi anehnya selalu terjadi sebelum THR harus dibayar,” ujar Rudi.

Serikat pekerja juga mencatat adanya peningkatan PHK yang mencurigakan menjelang Ramadan. Ketua Federasi Buruh Indonesia, Andi Wijaya, mengatakan bahwa banyak perusahaan memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pembayaran THR.

Modus Perusahaan Menghindari THR

Beberapa perusahaan disebut-sebut menggunakan berbagai modus agar tidak perlu membayar THR kepada karyawan mereka. Di antaranya adalah:

  1. Pemutusan kontrak mendadak – Karyawan kontrak tiba-tiba diberhentikan sebelum memasuki masa pembayaran THR.
  2. Pemecatan dengan alasan efisiensi – Perusahaan mengklaim sedang mengalami penurunan pendapatan sebagai alasan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja.
  3. Rotasi karyawan – Beberapa perusahaan mengganti karyawan tetap dengan pekerja baru setelah Lebaran agar tidak memiliki kewajiban membayar THR.

Menurut Andi, tindakan ini sangat merugikan buruh, terutama mereka yang mengandalkan THR untuk kebutuhan Lebaran. “Seharusnya ada pengawasan ketat dari pemerintah agar perusahaan tidak semena-mena memberhentikan pekerja demi menghindari kewajiban mereka,” tambahnya.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Sri Wulandari, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan PHK massal secara tidak wajar untuk menghindari pembayaran THR akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami akan melakukan investigasi terhadap laporan-laporan PHK yang terjadi mendekati Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenai denda atau sanksi administratif,” ujar Sri.

Ia juga mengimbau para buruh untuk melaporkan kejadian PHK yang tidak wajar ke dinas ketenagakerjaan setempat. Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan agar hak pekerja tetap terlindungi.

Harapan Buruh

Para pekerja berharap agar praktik ini bisa dihentikan dan ada perlindungan lebih dari pemerintah. Mereka meminta aturan mengenai pembayaran THR ditegakkan dengan lebih ketat dan perusahaan yang melanggar harus mendapat sanksi berat.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan setiap tahun buruh yang jadi korban,” kata Rudi.

Dengan semakin banyaknya laporan terkait PHK menjelang Ramadan, serikat pekerja dan pemerintah diharapkan bisa bekerja sama untuk memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga, terutama di momen penting seperti Hari Raya.