
Warga Baubau Gerebek 4 Gudang BBM Ilegal, Puluhan Ton Solar Ditemukan
BBM Ilegal Sejumlah warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan penggerebekan terhadap empat gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam aksi tersebut, ditemukan puluhan ton solar yang disimpan tanpa izin resmi.
Penggerebekan Berawal dari Kecurigaan Warga
Warga sekitar mulai mencurigai aktivitas di beberapa gudang yang kerap menerima pengiriman BBM dalam jumlah besar. Kecurigaan ini muncul setelah mereka sering melihat kendaraan tangki keluar-masuk gudang pada malam hari. Setelah mendapatkan cukup bukti, warga pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Bersama aparat kepolisian, warga kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan ton solar yang tersimpan dalam drum serta tangki besar. Selain itu, ditemukan pula alat-alat penyulingan yang diduga digunakan untuk memproses BBM ilegal sebelum dijual ke pasaran.
Salah satu warga setempat, Andi (45), mengungkapkan bahwa mereka sudah lama merasa resah dengan keberadaan gudang-gudang tersebut. “Kami curiga karena aktivitas di tempat itu tidak wajar. Banyak kendaraan besar masuk saat malam, dan sering tercium bau bahan bakar yang menyengat,” ujarnya.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Pemilik Gudang
Setelah penggerebekan, pihak kepolisian langsung mengamankan lokasi serta menyita seluruh BBM ilegal yang ditemukan. Selain itu, beberapa orang yang diduga sebagai pemilik dan pekerja di gudang tersebut juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Baubau, AKBP [Nama Kapolres], menjelaskan bahwa pihaknya telah lama memantau aktivitas ilegal ini. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait asal-usul BBM ini serta jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tegasnya.
Tak hanya BBM ilegal, polisi juga menemukan dokumen transaksi yang menunjukkan adanya dugaan distribusi ke berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara. Hal ini memperkuat indikasi bahwa jaringan ini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Migas, yang mengatur sanksi berat bagi siapa pun yang melakukan penyimpanan dan distribusi BBM ilegal. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana hingga enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Baubau. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di sekitar mereka. Dengan tindakan tegas dari aparat hukum dan partisipasi warga, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas sepenuhnya.