Oknum Guru SMP di Baubau Edarkan Sabu

oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Guru berinisial A (40) itu diduga menjadi pengedar dan telah menjalankan bisnis haramnya selama beberapa bulan terakhir.

Penangkapan dan Barang Bukti Oknum Guru SMP

Penangkapan A dilakukan oleh tim kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan alat hisap sebagai barang bukti.

Kapolres Baubau, [Nama Kapolres], mengatakan bahwa A ditangkap di rumahnya saat sedang menyiapkan paket sabu untuk diedarkan. “Pelaku mengakui telah beberapa kali menjual sabu kepada pelanggannya, termasuk di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Kapolres.

Motif Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku terjerumus dalam bisnis narkoba karena alasan ekonomi. Ia berdalih bahwa gajinya sebagai guru tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara ilegal.

Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lama menjadi pengguna sabu. Awalnya, ia hanya mengonsumsi untuk diri sendiri, tetapi kemudian mulai menjualnya kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Ancaman Hukuman

Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Baubau. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, tergantung pada perannya dalam jaringan narkoba.

Polisi juga sedang menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi di Baubau.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mereka juga meminta agar warga segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama tenaga pendidik, untuk tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan mereka sendiri serta lingkungan sekolah.