TPID Baubau Temukan Pedagang Menjual Minyak Di Atas HET

 TPID Kota Baubau Tim Pengendali Inflasi Daerah menemukan sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran atas stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang momentum penting seperti Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Harga Minyak Melebihi Ketentuan

Dalam inspeksi yang dilakukan di beberapa titik, TPID mendapati harga minyak goreng curah dijual antara Rp15.500 hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter. Beberapa pedagang mengaku kenaikan disebabkan oleh naiknya harga dari distributor dan tingginya biaya transportasi.

Selain itu, stok minyak goreng kemasan juga terpantau menipis, yang semakin menekan pasokan dan memicu lonjakan harga.

Langkah TPID dan Pemkot Baubau

Menanggapi hal tersebut, TPID Kota Baubau bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian segera melakukan koordinasi untuk menelusuri jalur distribusi. Pemerintah kota juga berencana menggelar operasi pasar murah guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Selain itu, TPID akan melibatkan Satgas Pangan untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga. Edukasi kepada pedagang juga akan dilakukan agar mereka memahami pentingnya stabilitas harga untuk mencegah inflasi lokal.

Dampak Bagi Masyarakat dan Solusi Jangka Pendek

Harga minyak yang melambung tentu memberatkan masyarakat, terutama rumah tangga dan pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong distribusi minyak goreng subsidi agar lebih merata dan tepat sasaran.

TPID juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan harga minyak di atas HET secara signifikan. Laporan masyarakat menjadi dasar penting dalam melakukan pengawasan lebih lanjut.

Penutup

Dengan temuan ini, TPID berharap bisa segera menstabilkan harga minyak goreng di Baubau. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menekan praktik jual beli yang merugikan konsumen dan menjaga daya beli masyarakat menjelang momentum krusial ke depan.