Polisi Amankan Lansia yang Setubuhi Anak Belia hingga Hamil di Baubau

Polisi Amankan Lansia Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami perubahan fisik yang mencurigakan, sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi Amankan Lansia Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berusia sekitar 60 tahun telah melakukan aksinya berulang kali terhadap korban. Pelaku diduga memanfaatkan bujukan dan ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya. Korban, yang masih belia, awalnya memilih diam karena takut, hingga akhirnya keluarga menyadari kehamilannya dan mendesaknya untuk mengungkap kebenaran.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. Tim penyidik pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Kapolres Baubau mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ujar Kapolres Baubau.

Pendampingan untuk Korban

Selain menangani proses hukum, polisi bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Trauma akibat kejadian ini bisa berdampak jangka panjang, sehingga pemulihan mental dan kesehatan korban menjadi prioritas utama.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Orang tua diimbau untuk selalu memperhatikan pergaulan anak serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat hukum, diharapkan kejahatan terhadap anak bisa ditekan dan tidak terulang kembali