
Pemuda di Baubau Nekat Jadi Kurir Sabu
pemuda di Baubau, Sulawesi Tenggara, nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Aksi pemuda ini berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif. Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 100 gram yang siap diedarkan.
Penangkapan Dilakukan di Jalan Betoambari
Penangkapan terhadap tersangka berinisial AR (22) dilakukan di kawasan Jalan Betoambari, Baubau, pada Rabu malam (21/5). Polisi yang telah mengantongi informasi dari masyarakat segera melakukan pengintaian dan akhirnya mencegat pelaku saat hendak melakukan transaksi.
“Kami mendapatkan informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan. Setelah kami lakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam tas ransel,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Andi Firman.
Modus Operandi: Kurir dengan Sistem Tempel
Dalam menjalankan aksinya, AR menggunakan modus “sistem tempel,” yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi pengendali yang diduga berasal dari luar kota. Tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan perintah sebagai kurir namun mengakui telah mengenal jaringan tersebut selama beberapa bulan.
“Tersangka hanya bertugas menempel barang sesuai titik yang telah ditentukan. Ia mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar,” tambah AKBP Andi Firman.
Polisi Masih Lakukan Pengembangan
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. Dugaan sementara, AR merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi yang tengah diperluas jaringannya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami akan terus dalami kasus ini, termasuk menelusuri siapa pengendali utama dari aksi peredaran narkoba ini,” jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.