
Kejari Baubau Tahan Tersangka Korupsi WORM, Aset Disita
Kejari Baubau Kejaksaan Negeri menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Water Operation and Resource Management (WORM). Proyek ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Selain itu, sejumlah aset milik tersangka juga telah disita untuk kebutuhan penyidikan.
Penahanan Tersangka Setelah Pemeriksaan Mendalam
Penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial AS, seorang pejabat teknis di Dinas PUPR Kota Baubau. Ia resmi ditahan pada Jumat (16/5), setelah menjalani pemeriksaan yang cukup intensif oleh tim penyidik.
Menurut Kepala Kejari Baubau, Indra Wahyudi, SH., MH., penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mempengaruhi saksi lain yang akan diperiksa.
Bukti Awal Menguatkan Dugaan Korupsi
Lebih jauh, Indra mengungkap bahwa bukti permulaan yang dikumpulkan telah cukup kuat untuk menahan AS. Bahkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang signifikan dalam proyek WORM tahun anggaran 2022.
Modus: Mark-Up Anggaran dan Laporan Fiktif
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus korupsi yang digunakan cukup klasik, yakni mark-up nilai proyek dan pelaporan pekerjaan fiktif. Dengan kata lain, laporan kegiatan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, namun kenyataannya sebagian besar belum dikerjakan sama sekali.
“Setelah kami cek langsung ke lapangan, banyak pekerjaan yang tidak ditemukan realisasinya. Artinya, anggaran yang sudah dicairkan kemungkinan besar disalahgunakan,” kata Indra.
Aset Tersangka Disita untuk Kepentingan Penyidikan
Seiring dengan penahanan, Kejari Baubau turut menyita sejumlah aset milik AS. Di antaranya adalah satu unit kendaraan mewah, dua bidang tanah di wilayah strategis, serta beberapa rekening bank yang sedang ditelusuri aliran dananya.
Langkah ini, menurut Indra, sangat penting untuk menjamin pengembalian kerugian negara serta mendukung proses pembuktian saat perkara naik ke persidangan. Oleh karena itu, penyitaan dilakukan sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku.