
Honorer Dinas PU Sultra Selundupkan Ganja 2 Kg di Makassar, Ditangkap Polisi
honorer Dinas PU Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat kepolisian di Makassar setelah kedapatan menyelundupkan dua kilogram ganja. Penangkapan ini dilakukan oleh tim narkotika yang telah mengintai pergerakan tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi di sebuah lokasi di Makassar setelah petugas memperoleh informasi mengenai transaksi narkoba yang melibatkan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja yang disimpan dalam tas. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut kepolisian, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi lintas provinsi. Barang bukti yang ditemukan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan distribusi yang lebih luas.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima imbalan untuk mengantarkan ganja tersebut. Namun, polisi masih mendalami keterlibatannya lebih jauh dalam jaringan ini. Tersangka juga menyebut bahwa barang tersebut berasal dari luar Sulawesi dan dikirim menggunakan jalur darat.
Modus penyelundupan yang digunakan cukup rapi, di mana ganja dikemas dalam bungkusan makanan untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kerja sama antara kepolisian dan intelijen narkotika, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan sebelum barang tersebut beredar di pasaran.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Selain itu, tersangka juga terancam denda dalam jumlah besar jika terbukti sebagai bagian dari sindikat narkotika.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan narkoba, apalagi jika melibatkan pegawai pemerintahan. Pihak kepolisian juga akan terus menelusuri jaringan yang terkait dengan kasus ini guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Sulawesi.
Respons Pemerintah dan Masyarakat
Kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena tersangka adalah seorang pegawai honorer di instansi pemerintahan. Dinas PU Sultra menyatakan akan menunggu proses hukum yang berjalan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.
Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, khususnya di kalangan pegawai pemerintahan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkotika dapat menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pegawai negara.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.